5. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan / Kewiraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut
Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping
membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara
dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang
hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN).
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan
Umum
Untuk memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh
bangsa dan negara
2. Tujuan
Khusus
1. Agar mahasiswa dapat
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan
demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai
bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan
kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap,
yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah
dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN
tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
3. Perkembangan
kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
Pada awal penyelenggaraan
pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama
Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara
melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan
penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
Berdasarkan UU No. 20
tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
ditentukan bahwa:
1.) Pendidikan
Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2.) Wajib
diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1.) Pendidikan
Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
1.) Termasuk
isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
No comments:
Post a Comment