Sesuai isi Pasal 26 UUD 1945 :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan masyarakat yang
menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang entah itu dari
satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”,
suatu anggapan yang saya bilang adalah “persepsi bodoh”, Di negara yang hampir
penduduknya berbeda, suka, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan
individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang
berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran
antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para
pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang
mereka berikan, “ Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah
yang tergambar di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi
semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang ingin
memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar,
dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir bukan
karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita
pada tujuan yang sama.
No comments:
Post a Comment