Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya).
- Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad
ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda
seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak
menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang
berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat
tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar
hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi
Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih
oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah
pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota
Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong
kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia
berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah
kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru.
Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan
uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi
berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil
cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari
pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani
miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti,
besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen
berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu
sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian
meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan
yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si
peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah
Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi
bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh
Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan
kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Sejarah Koperasi Kredit di Indonesia
Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk
ke indoneia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah
mendirikan usaha – usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien.
Pemerintah indonesia juga sudah menjalankan koperasi kredit dengan
memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi
melanda negeri kita sangat hebat. Banyak usaha – usaha yang bergerak
dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa menentang
inflasi yang kian melaju.
Koperasi – koperasi ini akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi
Konsumsi yang banyak berspekulasi uang. Akhirnya koperasi – koperasi ala
Raiffeisen tidak terdengar lagi pada pertengahan tahun 1960-an dan
yang bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.
Perubahan kondisi moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru,
dimana ekonomi negara cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai
terlihat mulai pada tahun 1967. Pada waktu itu pengerak ekonomi
masyarakat mulai memikirkan pengembangan koperasi kredit dan mereka
mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi Kredit.WOCCU
memberikan tanggapan yang sangat positif dan mengirimkan salah satu
tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke Indonesia. Dalam pertemuan dengan
Mr. A. A baily tersebut didiskusikan kemungkinan diperkenalkan dan
dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia sebagai sarana
sekaligus wahana pengentasan masyarakat Marginal.
Sebagi tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara
perodik di Jakarta dan akhirnya bersepakat membentuk wadah bernama
Credit Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim
oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ. Untuk memimpin kegiatan
operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing
Director.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral
Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada
masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan
dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan
Undang - Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Tanggapan sangat positif dari Direktur Jendral Koperasi memberikan masa
Inkubasi selama 5 tahun untuk mengembangkan gagasan gerakan Kredit
Union di Indonesia. Masa inkubasi berakhir dengan diadakannya Konferensi
Nasional Koperasi Kredit bulan Agutus 1976 di Bandungan, Ambarawa, Jawa
Tengah, yang dihadiri juga oleh Ir. Ibnoe Soedjono sebagai Direktur
Jendral Koperasi. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jendral Koperasi,
beliau memberikan restu kepada CUCO untuk melanjutkan kegiatan
mengembangkan Credit Union di Indonesia dengan menyesuaikan diri kepada
ketentuan – ketentuan dalam UU no. 12/1967 tentang pokok – pokok
Perkoperasian di Indonesia. Sejak itulah secara Nasional nama Koperasi
Kredit di ganti dengan Credit Union, sedangkan Credit Union Counselling
office (CUCO) diterjemahkan menjadi Biro Konsultasi Koperasi Kredit
(BK3).
Tahun 1981 diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit
Indonesia, dimana dibentuk organisasi baru bernama Badan Koordinasi
Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) dengan kepengurusan yang dipilih
secara demokratis, terpilih sebagai ketua Drs. Robby Tulus. Terjadi
pergantian nama dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit
(BK3) atau Credit Union Counselling Office (CUCO) menjadi Badan
Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Credit Union
Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia) dan untuk daerah menjadi BK3D
(Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Saat ini BK3 berubah nama
menjadi BKCU dan BK3I berubah menjadi Inkopdit.
Sumber:
apakah ada konspirasi dibalik munculnya koperasi kredit itu?
ReplyDelete