Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
- Pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian
(controlling).
- Kegiatan
pencarian modal;
adalah
memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal
dari dalam maupun luar Koperasi.
Bahwa dalam
hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan
merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka
pihak manajemen koperasi harus
mengarahkannya kepada:
- Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
- Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal.
- Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Masalah
pertama hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio
keuangan dari laporan akuntansi Koperasi.
Masalah
kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen
keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas
(mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat
dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan
usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional dan mendasarkan
disetiap rencana usaha pada studi kelayakan.
Masalah
ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh.
Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU
dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang
dibentuk melalui cadangan.
dalam
pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal
dalam Koperasi, yang antara lain:
- Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
- Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
- Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
- Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Permodalan
dan Modal dalam Koperasi
Dalam
memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor
lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa
adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka
langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk
usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi
Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut: Modal adalah salah satu faktor
penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal
merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti
tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah,
mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi
modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak
diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Modal merupakan kekayaan yang
dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan
datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu
usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan
usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan Tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan.
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan.
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk tunai (cash).
Pentingnya
faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61)
sebagai berikut:
“Modal kerja
sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal
kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran
usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila
dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat
dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering
diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau
kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal:
uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari
segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial.
Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi
pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi
selanjutnya
Fungsi
permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana
cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara
menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus
”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus
bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang
dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua
pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan
modal.
Masalah
permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul
tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang
tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin.
Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan
tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi
kesejahteraan anggota.
Sumber: http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
Sumber: http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
No comments:
Post a Comment