Sunday, January 6, 2013

Tugas Softskill Koperasi (Rapat Akhir Tahunan)

Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan:
  • Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  • Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  • Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  • Rapat Garis Besar Program Kerja (RGBPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  • Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan Rapat Akhir Tahunan, Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Luar Biasa.  Secara umum, Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi.

Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia. Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.

Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
 
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.

Rapat Anggota koperasi salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

No comments:

Post a Comment