Tuesday, December 27, 2011

Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademik

Sebelum membahas Plagiarisme ke dalam konteks Hegemoni Kultur Akademik, arti dari kata Plagiarisme itu sendiri adalah : Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Terkait konteks ke dalam Hegemoni Kultur Akademik, adalah tindakan plagiarisme itu sendiri yang terjadi di lingkungan civitas akademika. Tindakan-tindakan tersebut adalah segala bentuk 'penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dll' yang kemudian hasil karya orang lain itu di atas namakan plagiator itu sendiri.
Menurut Saya, tindakan ini jelas sungguh merugikan bagi sang pembuat karya, juga melanggar HAKI manusia. Sesungguhnya, sekecil apapun bentuk plagiarisme patut mendapatkan sanksi, namun pada kenyataannya di Indonesia atau negara-negara lain yang penegakkan Hukum HAKI nya masih lemah, hanya pada level atau tingkatan tertentu saja, plagiarisme yang dianggap berat, baru akan mendapatkan sanksi hukum.
contoh : penjiplakan film, lagu, etc.



Di jaman internet ini, semakin mempermudah seseorang dalam melakukan tindakan plagiarisme dan sudah tidak asing lagi tindakan "co-past" atau copy-paste kini telah membudaya di kalangan civitas akademika, kenyataan ini sungguh ironis, dimana kalangan terpelajar sepatutnya lebih tahu bahwa tindakan tersebut, salah, dan melanggar hukum.














No comments:

Post a Comment